Blog Berbagi Ilmu

Wednesday, March 22, 2017

Cek Status Ijazah dan Kelulusan

No comments :

Tuntutan kerja di Indonesia adalah mereka yang mempunyai gelar Sarjana. Untuk saat ini, gelar S1 sudah bukan suatu gelar yang dikagumi. Perkembangan membawa pandangan masyarakat untuk dapat meraih gelar yang lebih tinggi S2, bahkan S3. Namun yang menjadi persoalan yaitu maraknya ijazah-ijazah instan.

Siapakah yang patut disalahkan terhadap kasus ini ? Rektor, Dekan dari PTS yang bersangkutan ? Kopertis ? atau Mentri Pendidikan Nasional ? terakhir ataukah Presiden Republik Indonesia wajib mempertanggung jawabkan hal ini ? atau cukup si pembeli dan penjual ijazah palsu itu saja ?
Pastinya yang harus bertanggungjawab adalah pembeli dan penjual ijazah tersebut. Perbuatan itu memenuhi rumusan delik pemalsuan surat. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUH Pidana. Disebutkan :


     Pasal 263.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264.
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
1.  Akta-akta otentik;
2.  Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.  Surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4.  Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam nomor 2'. dan 3o, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.  Surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Ada baiknya untuk memastikan ijazah ASPAL. Kita dapat mengcek langsung di  http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa

No comments :

Post a Comment