Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) adalah salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja
PNS yang diatur oleh Pemerintah.
Dalam Penyusunan Sasaran Kerja
Pegawai Negeri Sipil Pejabat Penilai harus memperhatikan bidang tugas yang
sesuai dengan PNS yang dinilai.
Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai
satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap akhir bulan Desember pada tahun
yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan Januari di tahun
selanjutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas dua unsur yaitu Sasaran
Kerja Pegawai 60% dan Perilaku kerja 40%
Ketentuan SKP
1. Setiap PNS
menyusun SKP.
2. SKP di
tetapkan oleh pejabat penilai
3. Pegawai Negeri
Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres
Disiplin PNS.
4. SKP itu memuat
uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu
penilaian yang bersifat nyata terukur.
5. Dalam perihal
SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai
maka keputusannya diserahkan ke-pada atasan pejabat penilai dan juga bersifat
final.
6. Sasaran Kerja
Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap
kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi,
wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
7. SKP di tetapkan
tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
8. Dalam perihal
terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap
menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas
ataupun surat perintah menduduki jabatan.
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA
PEGAWAI (SKP)
A. Setiap Pegawai Negeri Sipil
harus menyusun SKP didasarkan pada RKT instansi.
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan, hal hal berikut ini:
1. Jelas Kegiatan yang dilakukan PNS
mesti diuraikan dengan jelas.
2. Dapat diukur, Kegiatan yang dilakukan
oleh seorang PNS mesti dapat diukur dengan cara kuantitas dalam bentuk angka
seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain lain sebagainya maupun dengan
cara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada
revisi dan juga pelayanan ke-pada masyarakat memuaskan, dan juga lain-lain.
3. Relevan, Kegiatan yang dilakukan oleh
Individu PNS mesti berlandaskan lingkup tugas jabatan masingmasing.
4. Dapat dicapai, Kegiatan yang
dilakukannya mesti disesuaikan dengan kemampuan PNS.
5. Memiliki target waktu, Kegiatan yang
dilakukan mesti dapat ditentukan waktunya.
B. PNS yang tidak menyusun SKP dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang me-ngatur mengenai disiplin PNS.
C. Sanksi, Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang di tetapkan di-berikan sanksi berupa:
C. Sanksi, Apabila tidak mencapai Sasaran Kerja Pegawai yang di tetapkan di-berikan sanksi berupa:
1. Hukuman Disiplin Sedang : dijatuhi
apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun cuma mencapai 25% s. d 50%.
2. Hukuman Disiplin Berat: apabila
pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.
Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS harus menyusun SKP selaku
rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dgn rincian tugas,
tanggungjawab dan juga wewenangnya, yang dengan cara umum telah di tetapkan
dalam struktur dan juga tata kerja organisasi.
Di bawah ini saya menyertakan SKP yang bisa didownload
SKP Golongan III/c download di sini
SKP Golongan III/d download di sini
SKP Golongan IV/a download di sini
SKP Golongan IV/b download di sini
Mohon ijin copas
ReplyDelete